Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Adapu saksi yang dimaksud yakni, HS selaku Accounting and Tax Division Head PT Antam Tbk.
IJP selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.
TR selaku Non Nikel Operation Accounting Manager PT Antam Tbk.
C selaku Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk.
Menurutnya," Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Dr Ketut Sumedana.
(Red/*)