Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.
Ke 5 saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun saksi yang diperiksa yakni LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama, SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, YTT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk dan YSE selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
Dari keterangan Kapuspen Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, SH, MH, "Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, jelasnya Jum'at (6/10/2023).
Menurutnya, "Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.
(Red/*)