Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T00:35:17Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.


    Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/203, adapun saksi yang dimaksud, yaitu: NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s/d 2018.


    AK selaku Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018 s/d 2022.


    S selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 s/d Maret 2021.


    L selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.


    ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (KM 28 + 450 Cikarang s/d KM 48 Karawang).


    Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, "DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019 s/d 2023.


    Kemudian, "JIR selaku Tenaga Ahli Struktur PT Risen Engineering Consultant.


    Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB.


    Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana bahwa, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, pungkasnya.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini