Menunggu Putusan MK, Relawan Gibran Takalar Gelar Dzikir dan Do'a Bersama
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Menunggu Putusan MK, Relawan Gibran Takalar Gelar Dzikir dan Do'a Bersama

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 Oktober 2023, Oktober 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T10:40:58Z
    masukkan script iklan disini

    Takalar, Kabartujuhsatu.news, Gibran Rakabuming Raka sosok yang dianggap memiliki potensi dan menjadi prototype muda masa depan di Indonesia, mendapat dukungan doa dari relawan di Takalar provinsi Sulawesi Selatan. (9/10/2023)

    Gelaran dzikir, doa dan tauziyah bersama untuk Mas Gibran Rakabuming Raka ini, berlangsung khidmat dan disertai harapan bertempat di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

    Tauziyah, dzikir dan do'a ini, dipimpin langsung oleh Ustad Muh. Farid, S.Pdi.,Addari, dan pembaca Al Qur'an oleh Muh. Syaifullah. 

    Antusiasme relawan Gibran di Takalar, terlihat dengan khusu' berdo'a untuk menaruh harapan masa depan bangsa kedepannya, melalui sosok muda atau sebagai prototype muda. 

    Koordinator kegiatan do’a bersama, Adi Martono mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh relawan Gibran Takalar ini untuk keselamatan bangsa dan juga harapan relawan, agar dikabulkannya tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun.


    Menurutnya, pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas. 

    Sehingga atas dasar kesadaran hati dan pikiran, maka malam ini relawan berdoa dan bermunajat kepada sang pencipta Allah SWT.

    Relawan, lanjut Adi Martono, berkeinginan sangat besar agar mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia. 

    Alasannya, karena mas Gibran sebagai prototipe anak muda, dimana menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia.

    Namun sayangnya, iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda ikut menjadi capres maupun cawapres, tidak hanya terganjal dalam peraturan batasan usia seperti yang tercantum didalam Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017, yang mengatur batasan usia minimal 40 tahun.

    Kendati demikian kondisinya seperti itu, tapi relawan Gibran Takalar tetap optimis dengan harapan semoga saja doa dan kami terkabul. Dan Mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia,” harapnya.

    (Red/Kml)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini