Surabaya, Kabartujuhsatu.news - Dugaan penyelewengan pungutan biaya parkir yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan di tempat wisata religi sunan Drajad banyak menimbulkan tanda tanya besar.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 24/10/2023).
Dalam keterangannya, Baihaki mengatakan bahwa dalam papan pengumuman untuk tarif parkir sesuai peraturan daerah nomor 21 tahun 2010 sudah diatur yakni tarif parkir bus sebesar 2.500, mini bus 1.500, mobil 1.000, sepeda motor 500 dan HTM/orang adalah 2.000 sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.
Kendati demikian, faktanya, hal tersebut hanyalah tulisan belaka, karena sudah tertulis di papan, namun oknum petugas pengelola lahan parkir meminta sejumlah uang dengan tarif flat yakni untuk bis diharuskan membayar sebesar 130.000, tutur Baihaki aktivis asal Madura ini.
Dalam pantauannya, Baihaki Akbar mengungkapkan bahwa penumpang bis adalah 50 orang termasuk sopir, jika dikalikan 2.000 maka hasilnya adalah 100.000, sementara yang diharuskan membayar melebihi ketentuan sehingga tentunya ada sekali selisih uang yang dihasilkan, bebernya.
Terkait hal itu, maka dapat diduga ada kebocoran dana dalam pengelolaan keuangan tersebut, katanya.
Semua itu terungkap saat Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) pada haru minggu, 22 Oktober 2023 kemarin menggelar acara ziarah wali 5, dengan melihat dan merasakan kejanggalan tersebut yang kemudian meminta klarifikasi terhadap salah satu petugas pengelola lahan parkir, terangnya.
"Namun petugas pengelola tidak mampu menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari Baihaki Akbar, bahkan oknum tersebut malah menundukkan kepala, katanya.
"Ini coba jelaskan, bagaimana perhitungannya kalian, jika satu bis kalian bisa mengambil keuntungan kurang lebih 27.500, lantas berapa banyak ini tiap harinya yang kalian ambil," jelas Baihaki Akbar saat menemui petugas pengelola parkir wisata religi Sunan Drajad.
Terkait hal itu Baihaki sebagai aktivis merasa geram atas ulah yang telah dilakukan oleh oknum petugas pengelola lahan parkir ini,
Kata Dia, dirinya dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Lamongan untuk menggelar aksi dan juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, tegasnya.
(Red/*)