Sempat Kelabui Petugas, Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati NTT Akhirnya Berhasil Amankan DPO Tersangka MJF
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sempat Kelabui Petugas, Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati NTT Akhirnya Berhasil Amankan DPO Tersangka MJF

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T14:04:21Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.


    Penangkapan tersebut di lakukan pada Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


    Hal itu disampaikan Kapuspen Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023).


    Adapun identitas yang dimaksud yakni :

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : MJF
    Tempat Lahir : Sidoarjo
    Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
    Pekerjaan : Wiraswasta.


    Menurut Kapuspen Kejagung bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149, jelasnya.


    Diungkapkan Kapuspen, "Sebelumnya pada Selasa 10 Oktober 2023, tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung, tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah.


    "Kemudian, tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta, jelasnya.


    Menurut Ketut Sumedana, "Saat diamankan hari ini, tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.


    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan, pungkasnya.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini