Jakarta, Kabartujuhsatu.news - Sekjen DPP Persaudaraan 98 Eli Salomo Sinaga menilai isu politik dinasti sengaja dihembuskan oleh para pihak yang anti demokrasi dan cenderung fasis. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berlawanan dengan Hak Asasi Manusia.
“Jadi Gibran Rakabuming Raka hanya menjalankan hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih. Itulah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43”. Jelasnya.
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun juga khususnya dalam urusan untuk terlibat dalam pemerintahan, memilih dan dipilih pada pemilihan umum dan memperoleh akses pada pelayanan umum”. Sambungnya.
“Maka hak politik seseorang hanya bisa dicabut lewat keputusan pengadilan. Dan menghalang-halangi seseorang untuk menjalankan hak konstitusinya adalah tindakan anti demokrasi dan fasis”. Tegasnya.
Eli menambahkan, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto diluar kuasa dan kontrol Presiden Jokowi karena semua ditentukan oleh partai koalisi.
“Keputusan Capres dan Cawapres adalah hak prerogative partai politik bukan Presiden. Tentu partai politik punya independensi, marwah serta mekanisme dan pertimbangan strategis sehingga menjatuhkan pilihan pada pasangan Prabowo-Gibran”.
Eli menegaskan isu politik dinasti sangat tidak berdasar karena Indonesia menganut sistem Republik di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan suksesi kekuasaan dilangsungkan lewat pemilihan umum.
“Kita ini Republik bukan Monarki yang mana kekuasaan bisa diwariskan. Jadi biarlah rakyat yang akan menentukan presiden dan wapresnya di 14 februari 2024 mendatang”. Tutupnya.
Published : Her