Lamongan, Kabartujuhsatu.news- Dugaan tindak pidana korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir wisata budaya Sunan Drajat Lamongan berbuntut panjang, karna siang tadi Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melaporkan ke kejaksaan negeri Lamongan.
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir wisata budaya Sunan Drajat Lamongan, Kamis (2/11/2023).
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri Lamongan, Baihaki Akbar sudah melakukan klarifikasi langsung kepada oknum yang bertugas pada saat itu dan juga melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan.
Kami berharap laporan dari kami bisa langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Lamongan, Karna kami sudah mempunyai bukti A1 terkait dugaan kasus Korupsi tersebut dan kami sebagai pelapor siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut.
Kami juga akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas, dan sekali lagi kami meminta kepada kejaksaan negeri Lamongan untuk menegakkan hukum secara profesional, Biarpun Langit Runtuh Kebenaran dan Keadilan Harus Tetap ditegakkan.