Bawaslu Soppeng Gandeng Insan Pers Awasi Pemilu 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Soppeng Gandeng Insan Pers Awasi Pemilu 2024

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-04T03:54:31Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Berbagai upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan pemilu damai, demokratis, dan berintegritas.


    Seperti halnya kali ini Bawaslu Kabupaten Soppeng yang dinakhodai Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng yang juga mantan Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si dengan menggelar pertemuan media Gathering dengan 7 pimpinan organisasi pers yang ada di kabupaten Soppeng, yang kali ini dengan nuansa yang berbeda, yang tidak lagi dilakukan di kantor sekretariat Bawaslu namun dilangsungkan di Cafe Infinite Coffee Roaster jalan Tuju Wali-Wali Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Kamis 2 November 2023 pukul 15.00.


    Kegiatan yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menekankan untuk bersama-sama melaksanakan pemilihan umum dengan baik dan benar.


    Karena menurutnya, Melakukan dengan baik tidaklah cukup namun harus benar" dalam artian sesuai regulasi PKPU, Perbawaslu dan atau aturan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, tegasnya.


    Dirinya menegaskan bahwa mengawasi jalannya dan atau proses pemilu itu, tidak hanya semata-mata tugas Bawaslu namun juga seluruh masyarakat termasuk insan pers, katanya.



    Sedangkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng Abd Jalil, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menggandeng insan pers untuk bersama-sama mengawasi pemilu dengan publikasi terkait larangan dan proses sengeketa Pemilu.


    Abd Jalil mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Soppeng telah melakukan penelusuran dengan mendapatkan fakta dilapangan sebanyak 6.713 atribut parpol yang menggunakan ruang sosialisasi dan atau memperkenalkan diri.



    Atribut tersebut diantaranya Baliho, Banner dan striker yang sempat terlihat, namun dirinya mengaku belum termasuk atribut yang ada di kendaraan (mobile), katanya.


    Hasil identifikasi tersebut, Abd Jalil membeberkan bahwa hal itu berdasarkan penelusuran secara berjenjang terhadap atribut partai politik yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Soppeng melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, jelasnya.


    Terkait dengan penyampaian laporan pelanggaran, Abd Jalil menyampaikan bahwa dapat dilakukan melalui Daring dengan mengakses SIGAP LAPOR atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan, imbuhnya.


    Selain itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng 2 periode Abd Jalil mengungkapkan Terkait adanya dugaan pelanggaran maka masyarakat dapat melalui alur penyampaian informasi dengan cara, "Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan menyampaikan secara lisan atau melalui penyampaian hotline Bawaslu kabupaten Soppeng atau Panwaslu Kecamatan.


    Hal lain yang dapat dilakukan melalu cara, "informasi tulisan yang disampaikan juga dapat dilakukan ke email resmi atau jasa pengiriman.


    Tak hanya itu, lanjut Jalil, terkait dugaan pelaporan pelanggaran meski secara formil tidak terpenuhi namun secara materil terpenuhi maka Bawaslu menilai laporan tersebut merupakan informasi awal, apalagi jika laporan tersebut di cabut sebelum teregister, katanya.


    Sebagai kesimpulan dalam diskusi dan bincang bersama insan Pers tersebut yakni, Atribut parpol yang terpasang saat ini batasan Bawaslu hanya dengan identifikasi selayaknya atribut parpol sebab belum menjadi objek dalam ketentuan perUU.


    Kemudian, Pasca Penetapan DCT terdapat 25 hari yang menjadi ruang sosialisasi internal Parpol sesuai Pasal 79 PKPU 15/23.


    "Sosialisasi yang dimaksud menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan kepada Penyelenggara.


    Abd Jalil juga membeberkan bahwa Norma 492 dan 493 UU Pemilu membutuhkan kajian mendalam terhadap kampanye di luar jadwal.


    Sebagai Saran kata Jalil yakni
    Wilayah atribut parpol menjadi ruang kordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap etika dan estetika keindahan kota.


    "Bawaslu menyampaikan rekomendasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PerUU.


    Terakhir Abd Jalil mengungkapkan bahwa terkait pelanggaran ASN tidak lagi melalui Komisi ASN namun melalu Kementerian terkait, katanya.


    Dan terkait penindakan, Bawaslu Kabupaten Soppeng berkolaborasi dengan pihak terkait diantaranya, Dimas lingkungan hidup, Satpol PP dan Kepolisian, pungkasnya.



    Kegiatan ini dipandu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Soppeng Andi Anugerah Batara Mulia, bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng Abd Jalil, Andi Lamadukelleng dan dihadiri 7 pimpinan atau anggota organisasi pers yang ada di kabupaten Soppeng.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini