Ini Alasan JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ini Alasan JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T03:37:36Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

    Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

    Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyebut bahwa tersangka yang dimaksud yakni Tersangka Dede Supriatna als Nye bin Sarmad dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka telah melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Kemudian, "Tersangka Dede Dimitri bin Ismahadi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Tersangka Muhammad Irdiansyah bin Imran dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Tersangka Fahmil Rizki Yanda bin Syahirman dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Tersangka Muhammad Saiful Winda bin Tgk. Safiuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Tersangka Dian als Yogi bin Hendrik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kata Kapuspen hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, "Adapun alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka tersebut yakni "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.


    Selanjutnya, "Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

    "Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

    "Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

    "Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
     
    "Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mendasari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini