Ini Alasan Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Kasus Impor Gula di Kemendag
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ini Alasan Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Kasus Impor Gula di Kemendag

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 28 November 2023, November 28, 2023 WIB Last Updated 2023-11-28T11:51:02Z
    masukkan script iklan disini

    Illustrasi.

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.


    Adapun alasan 2 orang saksi tersebut diperiksa yakni untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula di kementerian perdagangan republik Indonesia.


    Hal itu dibeberkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH MH dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/11/2023).


    Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyebut bahwa 2 orang saksi tersebut yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung yakni "Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik.


    "M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.


    Ia menekankan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, pungkasnya.


    Diketahui sebelumnya  Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (3/10/2023).


    Selain Kemendag, hal yang sama juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.


    Hal ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan impor gula pada periode 2015-2023.


    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


    Sumber : Kapuspenkum Kejagung 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini