Melawi Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
Sudah tidak menjadi rahasia umum kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di duga ilegal sekalipun larangan pihak APH Kalbar kegiatan pelaku PETI tetap eksis sampai hari ini tanpa harus takut dengan penegak hukum.
Kegiatan PETI di sungai Melawi ini yang terletak di Daerah Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang kalbar ini bahkan semakin merajalela.
Pantauan beberapa Awak Media di lapangan , Jumat, (27/10/2023) tampak eksis mesin-mesin sedot kegiatan di sungai Melawi ,kalau pun ini sudah pernah seringkali di tangkap polisi.
Sudah tidak menjadi rahasia umum bagi para pekerja PETI di Kecamatan Dedai dan sekitarnya tidak membuat pelaku takut dan jera.
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat diminta komentar oleh media ini, iya bang mau gimana lagi hanya kerjaan PETI sangat menjanjikan bagi BOS yang modalkan, walaupun kadang tidak menghasilkan bagi mereka bang,apalagi harga Mas lumayan mahal bang",ucap warga.
Media ini, pun berusaha mengkomfirmasi pihak Kapolsek Dedai AKP Nono Partoyuwono, mencari tau guna mengkonfirmasi terkait pekerjaan PETI diduga Ilegal tersebut, namun pihak Kapolsek tidak menjawab dan terkesan mengabaikan pesan whatshaff sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi Selasa, (31/10/2023).
Dimana sudah jelas pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Diharapkan pihak APH tidak tutup mata dengan kegiatan PETI tersebut,apalagi sangat berpotensi merusak ekosistem sungai melawi.
Wartawan : Musa / Sumber: Bostang