Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (3/11/2023).
Dalam keterangan Kapuspen hukum Kejaksaan Agung RI, bahwa Saksi yang diperiksa yakni ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricatora, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.
(Red)