Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Ia menyebut ke lima saksi yang dimaksud yakni :
H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk, KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET, NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P, DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P, AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
"Kelima orang saksi diperiksa tersebut, kata Ketut Sumedana yaitu terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dirinya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, pungkasnya.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung