Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023 oleh KPU, terdapat 25 hari waktu hampa dan atau ruang sosialisasi internal Parpol sesuai Pasal 79 PKPU 15/23.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pihak Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat himbauan Bawaslu Luwu Timur nomor
0084/PM.00.02./K.SN.-10 /11/2023 per tanggal 3 November 2023 yang ditujukan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2023 termasuk Partai Demokrat Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan untuk menurunkan alat peraga masing-masing Parpol.
Sementara itu, masa Kampanye sesuai PKPU baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November hingga 10 Pebruari 2023.
Terkait himbauan Bawaslu Luwu Timur tersebut dengan gerak cepat peserta pemilu dari DPC Partai Demokrat Luwu Timur langsung menjalankan perintah surat Bawaslu tersebut dengan menurunkan alat peraga kampanye (Baleho dan bendara) yang dipasang secara pribadi.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Luwu Timur Astan Yusuf dalam keterangannya mengatakan, "Kami dari Partai DPC Partai Demokrat Luwu Timur melaksanakan perintah surat himbauan Bawaslu itu sebagai bentuk dari ikthiar kami demi mewujudkan pemilu yang damai, jujur dan adil.
Per hari ini Jumat malam 3 November 2023, kami mulai mengikuti himbauan tersebut untuk menurunkan alat peraga Partai Demokrat yang sempat kami pasang jauh jauh hari sebelumnya, ungkap Astan yang juga salah satu Celeg Partai Demokrat Luwu Timur Dapil 3.
Menurut Astan, "Untuk apa himbauan dan aturan dibuat jika tidak di indahkan, tandasnya.
Kata Dia, "Niat kita maju sebagai calon anggota legislatif adalah sebagai representasi dari masyarakat, terang Caleg Partai Demokrat Kabupaten Lutim ini.
Dirinya menegaskan bahwa "Sudah sewajarnya menjadi orang paling pertama mematuhi aturan-aturan yang berlaku, tegas Astan Yusuf salah satu Caleg yang diketahui selaku pemerhati kemanusiaan yang ada di Luwu Timur ini.
Published : Iskaruddin