Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Anggota DPRD kabupaten Soppeng dari Fraksi Golkar dapil Kecamatan Lalabata H.Ismail H. Cedang menggelar Reses masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang dilangsungkan di Aula kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan reses masa persidangan I tahun masa sidang 2023/2024 ini dihadiri Kepala Desa Maccile, Ketua LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para tokoh masyarakat, Pemuda, Majelis Taklim, PKK dan ratusan masyarakat warga Desa Maccile.
Dikesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD kabupaten Soppeng dari Fraksi Golkar yang akrab di sapa HIHC menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi masyarakat masa sidang 1 tahun 2023/2024 selama 3 hari dari tanggal 27, 28 dan 29 November 2023.
Berbagai hal menjadi pembahasan dalam kegiatan reses tersebut, baik dalam hal pembangunan pertanian, infrastruktur dan sosial di luar tugas komisi III dengan segala pencapaian dan yang belum untuk ditampung yang nantinya menjadi aspirasi masyarakat menjadi masukan di Komisi III.
Dari sekian banyak usulan warga yang bervariasi, mulai titik penerangan jalan, irigasi, peningkatan jalan tani, ketersediaan pupuk serta permintaan sejumlah alat alsintan juga masuk dalam pembahasan reses tersebut.
Usai pembahasan HIHC menyampaikan bahwasanya mulai kemarin tanggal 28 November 2023 sesuai tahapan pemilu telah memasuki masa kampanye, oleh karenanya melalui kesempatan itu ia menyampaikan bahwa dirinya kembali menjadi caleg dari partai Golkar.
Dikesempatan yang sama ratusan warga yang hadir pun kembali merespon dan memberikan aplaus bahkan mengeluk-elukkan anggota DPRD kabupaten Soppeng yang berasal dari Desa Maccile ini.
Bahkan juga salah satu tokoh masyarakat merasa bangga memiliki anggota DPRD kabupaten Soppeng yang dapat memperhatikan kampung halamannya.
Ia berharap HIHC untuk kembali duduk sebagai wakil rakyat di dapil kecamatan Lalabata.
Sementara itu Kepala Desa Maccile berharap semoga apa yang mnjadi usulan masyrakat di Musrembang sampai tingkat kecamatan dan kabupaten dapat dikawal hingga tingkat pembhasan di DPRD, pungkasnya.
(Red)