Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Alex A. Putra, SH selaku Praktisi Hukum menyampaikan pendapatnya terkait debat capres-cawapres, ia menyebut hal itu merupakan salah satu instrumen demokrasi yang penting dalam pemilihan umum, ungkapnya, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, "Debat ini menjadi sarana bagi para calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat luas, ucapnya.
"Debat capres-cawapres juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai kualitas para calon pemimpin mereka, jelasnya.
"Dalam perspektif hukum tata negara, debat capres-cawapres memiliki beberapa aspek penting, yaitu Aspek legalitas.
"Debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengatur bahwa debat capres-cawapres harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebut Alex.
Sementara itu dalam aspek konstitusionalitas, maka Debat capres-cawapres itu merupakan salah satu instrumen yang dijamin oleh konstitusi yakni pada Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.l, sehingga Debat capres-cawapres ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan jujur, urainya.
Sedangkan dalam aspek imparsialitas, maka Debat capres-cawapres harus diselenggarakan secara imparsial dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
"KPU harus memastikan bahwa debat capres-cawapres diselenggarakan secara fair dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu", pungkas Alex.
Published : HSW