Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Soppeng melayangkan surat kepada para ketua Parpol peserta Pemilu.
Surat tersebut bernomor 183/PM.00.02/K.SN-1712/2023, sifat penting, perihal imbauan tertanggal 02 Desember 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bawaslu sebagaimana pasal 101 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan menjelang tahapan kampanye dan dana kampanye pemilu tahun 2024.
Khusus terkait dengan kampanye melalui iklan di media massa (cetak dan online), Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng Abd Jalil, S.Pd, M.Pd menghimbau dan atau mengingatkan kepada para insan pers bahwasanya Kampanye melalui Iklan Media, baik Cetak maupun online dilaksanakan 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.
Ia menghimbau kepada para jurnalis agar menonaktifkan untuk sementara Iklan Komersil yang melekat pada Media online masing-masing.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa, Kampanye melalui media online dinonaktifkan sebelum tahapan kampanye.
Menurut aturan, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sementara untuk media online dapat dilakukan 21 hari sebelum berakhir masa kampanye sehingga jika dihitung mundur maka kampanye melalui media online dan cetak dapat dilakukan mulai tanggal 20 Desember 2023 mendatang.