Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Antara Bung Karno dan Bung Hatta merupakan dwi Tunggal terbaik hingga saat ini. Belum ada penerus keduanya yang mampu meraih reputasi terbesar dalam mempersatukan Indonesia menjadi negara besar yang diakui oleh Negara blok Barat dan blok Timur.
Bung Karno lebih cenderung piawai dalam retorika, sedangkan Bung Hatta piawai dalam konseptual.
Bung Hatta melawan konsep kapitalisme liberal (Amerika dan sekutu) dan kapitalisme negara (negara yang menguasai perekonomian) dengan menawarkan koperasi. Hanya koperasilah yang mampu melawan kedua jenis kapitalisme di kedua kondisi tersebut.
Kapitalisme liberal itu dijalankan oleh individu - individu yang ada, sedangkan kapitalisme negara adalah seluruh sendi perekonomian dikuasai oleh negara. Kapitalisme liberal membebaskan setiap individu untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan Kapitalisme negara menimbulkan rezim otoriter.
Hanya Bung Hatta yang melihat kedua konsep kapitalisme secara konseptual. Ia berpikir bahwa yang cocok sistem perekonomian di tanah air adalah koperasi.
Chairul Hadi merupakan generasi yang mewarisi pemikiran Bung Hatta. Lebih dari 22, tahun ia pelajari konsep pemikiran Bung Hatta yang menawarkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
Saat ini Chairul dan Yayasan Proklamator Bung Hatta tengah merancang pelaksanaan koperasi yang sesuai pemikiran Bung Hatta.
Menurut Chairul konsep yang koperasi yang diinginkan oleh proklamator berdarah Minangkabau ini adalah menampung seluruh produk yang dihasilkan oleh para para produsen individual di tiap Kabupaten dan menjualnya ke Koperasi yang dijalankan sebagai usaha bersama oleh para profesional.
Seluruh kebutuhan para produsen individual pun bisa diperoleh lewat koperasi. Jadi, koperasi menyediakan seluruh kebutuhan para produsen individual, mulai dari bibit, pupuk, pestisida dan lainnya. Koperasi pun menyediakan seluruh kebutuhan para peternak, nelayan, pengrajin, penambang rakyat dan seluruh integritas yang ada di sebuah kabupaten.
Karena syarat menjadi anggota koperasi adalah seluruh orang yang tinggal di Kabupaten, maka koperasi tidak punya resiko usaha. Koperasi hanya menyediakan kebutuhan hidup dan usaha dari para produsen individual. Koperasi pun hanya membeli seluruh produk dari Anggotanya.
Bila koperasi yang diimpikan, digagas Bung Hatta ini berjalan normal sesuai Pasal 33 (1)UUD 1945 dan UU nomor 25 Tahun 1992 niscaya tingkat kemakmuran rakyat di Kabupaten akan meningkat tajam. Perekonomian hanya berlangsung di Kabupaten. Bila produk berlebih barulah dijual ke Kabupaten lain. Demikian seterusnya, bila produk di satu propinsi surplus maka bisa dijual ke propinsi lain. Dan ujung-ujungnya pun bisa diekspor bila kebutuhan nasional tercukupi.
Semoga koperasi yang telah dipancangkan oleh Bung Hatta sesuai dengan Pasal 33 (1)UUD 1945 dapat terlaksana dengan pilot study di Kabupaten Pariaman dan Kabupaten Agam. Kedua kabupaten ini akan menjadi pionir bagi Kabupaten lainnya di tanah air.
Published : HSW