Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS) yang juga Presidium MD KAHMI kabupaten Soppeng Muh Tariqullah Mtq menyampaikan pernyataan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Forkompinda kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Soppeng, Bawaslu Kabupaten Soppeng, Media Massa dan Masyarakat umum. Rabu (20/12/2023).
Hal itu disampaikan sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan ditengah pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu yang sementara berjalan, dan berdasarkan Regulasi peraturan Perundang Undangan serta Peraturan lainnya yang diatur oleh Penyelenggara Pemilu khususnya di PKPU dan Perbawaslu.
Kata Dia, "Olehnya itu kami dari Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS) menyatakan kekhawatiran pelaksanaan penyelengaraan pemilu oleh stakeholder pemilu khususnya di Kabupatrn Soppeng menjadi tidak taat regulasi dan terkesan terjadi pembiaran yang tersistematis.
Ia menyampaikan bahwa izinkan kami menyampaikan surat terbuka ini sekaligus dapat menjadi himbauan untuk selanjutnya mendapatkan pernyataan dan klarifikasi untuk segera mendapatkan tindaklanjut agar Pemilu 2024 khususnya di kabupaten soppeng dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan tentunya berdasarkan prinsip dan asas pemilu, ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan diatas oleh itu dirinya menghimbau 4 hal penting antara lain:
1. Memohon kepada Forkopimda/ Pemerintah Daerah Kab.Soppeng untuk segera membantu Penyelenggara Pemilu untuk memberikan dukungan demi kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
2. Menghimbau kepada KPU Kabupaten Soppeng agar sekiranya dapat Konsisten menjalankan perannya dalam tahapan mensukseskan pemilu tahun 2024 khususnya terkait Sosialisasi aktif dan Kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Serta keterkaitan dengan regulasi lainnya.
3. Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng agar sekiranya dapat berkomitmen dengan serius mensosialisasikan peran dan partisipasi seluruh stakeholder dan konsisten melaksanakan pengawasan aktif khusunya pada tahapan Kampanye yang sementara ini berjalan, dikarenakan Bawaslu hingga hari ini mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan terjadinya simpang siur informasi Penertiban APK Kampanye Khusunya terkait METODE dan PELAKSANAAN KAMPANYE sebagaimana yang diatur jelas dalam Regulasi pada Bab II - Bab VIII PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga pada PERBAWASLU No.11 Tahun 2023.
4. Memohon dan mensupport kepada pihak Pers agar sekiranya menjalankan perannya dengan baik dan menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan media pendidikan politik dengan tanpa adanya kesan pembatasan dan intervensi dari pihak manapun.
"Demikian surat terbuka dan himbauan ini untuk segera mendapatkan perhatian demi mensukseskan penyelengaraan pemilu tahun 2024 di Kabupaten soppeng secara demokratis, pungkas Tariqullah.
(Red)