Surabaya, Kabartujuhsatu.news - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melaporkan KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun ke Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jatim, Jum'at (29/12/23).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun, terkait dugaan Ketidak Profesional dan lemahnya kinerjanya yang diduga melakukan pembiaran peredaran dan penggunaan HP didalam Lapas Kelas 1 Madiun.
"Kami juga melaporkan KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun terkait dugaan tidak menerapkan dan melalaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 huruf J, ungkap Baihaki Akbar.
Akibat dugaan ketidak Profesional dan lemahnya Kinerja KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun, mengakibatkan Tiga oknum narapidana dengan inisial TL (40) Warga Madiun, PN (28) Warga Mojokerto, dan HL (27) Warga Sampang, melakukan Penipuan pembelian dua unit motor di salah satu dealer yang ada di kota Probolinggo.
"Maka dengan ini kami meminta kepada Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun, dikarenakan menurut dugaan kami KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Lapas Kelas 1 Madiun, pungkas Aktivis asal Madura ini.