Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember yang biasanya diperingati sejumlah aktivis LSM dengan turun ke jalan dan atau mengunjungi Kantor institusi APH yang berakhir dengan orasi dan atau dialog dengan pihak anggota DPRD khususnya di kabupaten Soppeng, namun kali ini di tahun 2023 hanya melakukan Dialog dengan menghadirkan Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan negeri Soppeng dan Kepolisian Resort Soppeng serta Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah, yang ketiganya sebagai narasumber.
Seperti yang dilakukan oleh yang menamakan dirinya Aliansi LSM Bersatu dengan mengangkat tema, "LSM-Pers Bersatu Melawan Korupsi di Soppeng" yang dilaksanakan di lantai 3 Warkop Prima Watansoppeng, Sabtu (9/12/2023).
Kegiatan ini di inisiasi oleh 4 LSM yakni LSM Pelita Keadilan yang diketuai Nur Alam Abra, LSM Lidik yang diketuai Gasali Makkaraka, SH, LSM LPKN yang diketuai Alfred S.Pandu'u serta Arham MS, SE, MH Ketua Umum LHI.
Ketua panitia Nur Alam Abra dalam kesempatannya menyampaikan pengantar bahwasanya kegiatan ini dilakukan sebagai upaya bagaimana di Soppeng kedepan untuk dilakukan pembenahan terkait tindak pidana korupsi agar lebih banyak pencegahan sebelum ditindak yang artinya jangan hanya berkoar-koar diluar namun tidak ada solusi sehingga ruang inilah menjadi wadah membahas hal itu semua, jelasnya.
Sebelumnya Nur Alam Abra menyebut bahwa peserta yang hadir ini adalah sejumlah aktivis LSM pegiat anti korupsi dan pers serta sebagian masyarakat umum yang menurutnya sudah mewakili seluruh elemen meskipun undangan yang beredar kurang lebih 50 orang, katanya.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Agus Iskandar yang dikenal selaku aktivis dan insan pers senior di kabupaten Soppeng.
Sebagai pengendali kegiatan, Agus Iskandar menyampaikan bahwa dialog dan atau diskusi ini dengan sistem panel.
Sebagai kesempatan pertama Narasumber dari pihak Inspektorat kabupaten Soppeng yang diwakili oleh Vida Nurmawan, SE.AK, M.Si, Inspektur pembantu bidang pencegahan dan investigasi inspektorat Kabupaten Soppeng.
Vida menyampaikan bahwa melawan korupsi itu bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum namun merupakan tanggung jawab kita semua, ucapnya mengawali pemaparannya.
Selanjutnya Vida menerangkan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang salah satu pasalnya yang memiliki kata Potensi dihilangkan sehingga tidak boleh mentersangkakan orang kalau hanya sekedar terindikasi merugikan keuangan negara, jadi harus ada kerugian yang nyata.
"Efek daripada itu sehingga karena kerugian negara harus nyata maka konsekuensinya harus ada yang membuktikan kerugian keuangan negara itu, dengan menghitung sekaligus dibuktikan.
"Siapa yang menghitung itu ? di KUHAP dan UU Tipikor sudah dijelaskan bahwa, yang dapat yaitu, BPK dan ada dari instansi lain yakni akuntan publik dan instansi lainnya termasuk didalamnya BPKP dan Inspektorat.
"Terkait tugas kami ada juga peraturan Bupati terkait dengan audit dengan tujuan tertentu.
"Audit dengan tujuan tertentu itu bisa dalam bentuk audit investigasi, bisa melakukan perhitungan kerugian negara, itu tergantung tahapan, kalau di proses penyelidikan maka dilakukan audit investigasi, kalau proses sidik dilakukan dengan PKKN.
PKKN adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
"Sebelum perkara dilimpahkan ke inspektorat ada unsur yang harus terpenuhi baru kita tindaklanjuti.
"Di inspektorat kami ada SOP yang sumbernya dari pimpinan dalam hal ini Bupati, yang kedua sumbernya dari hasil pemeriksaan reguler inspektorat serta yang ketiga dari APH, jelasnya.
"Ada 21 bangunan strategis yang dilakukan pendampingan sebagai bentuk pencegahan yang dimulai dari pemantauan MC nol hingga 100 persen kegiatan.
Sementara itu dari Pihak Polres Soppeng mewakili Kapolres sebagai narasumber yakni Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si.
Doktor bidang hukum ini mengawali pemaparannya bahwa kegiatan ini sangat diapresiasi dan sangat mensupport para aktivis di hari Anti korupsi tahun 2023 yang telah melakukan kegiatan seperti ini meski dirinya berharap bahwa bukan hanya di hari Anti Korupsi dilakukan kegiatan seperti ini namun sebaiknya tiap bulan dan atau sekali 3 bulan, ucapnya.
"Kemudian kalau keamanan tidak terjamin tentu pembangunan tidak berjalan dengan baik, ketidakadilan terjadi sehingga kesejahteraan kepada masyarakat tidak tercapai.
Kalau berbicara terkait penegakan hukum tentunya kita berbicara faktor, jadi ada faktor yaitu faktor UU bagaimana aturan hukum, bagaimana penegak hukum, Faktor sarana prasarana untuk mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
"Dikesempatan itu juga Muh Natsir mengilustrasikan terkait dalam penegakan hukum ada yang memberi dan ada yang menerima (Suap) dengan mencontohkan kejadian yang terjadi pada saat bertugas di lantas.
Natsir juga menyampaikan bahwa kalau kita berbicara kejujuran itu tidak ada sekolahnya, tidak ada S1, S2 dan seterusnya, tapi bagaimana kita menimbulkan stagman kejujuran sejak dini, berani Jujur.
Natsir menekankan bahwa salah satu pencegahan korupsi yakni disipilin dalam penggunaan anggaran.
Ia juga menyampaikan yang paling penting adalah kesadaran masyarakat yang mesti dibenahi.
Selain itu Natsir juga menekankan bahwa bukan hanya kepastian hukum yang harus di perhatikan dalam penegakan hukum namun juga kemanfaatan dan keadilan.
Dari pihak kejaksaan negeri Soppeng Natalia Jessthyka Paya Pailin,SH jabatan Jaksa Fungsional pada bidang tindak pidana khusus sebagai narasumber menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini fokus kepada penyelematan asset.
Natalia juga menyampaikan bahwa salah satu pencegahan Tipikor yang dilakukan kejaksaan negeri Soppeng yakni dengan melakukan pendampingan baik di Desa maupun di kegiatan pembangunan atas permintaan jadi bukan pihak kejaksaan yang menawarkan, katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika ada laporan dari masyarakat maupun LSM kita telaah dulu kemudian kalau masih membutuhkan data maka dilakukan investigasi, sebut Natalia.
"Kalau ada indikasi ditemukan adanya kerugian negara maka akan dilakukan penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan ahli dan memanggil saksi-saksi, ucap Natalia.
Berbagai hal menjadi bahasan dalam kegiatan ini termasuk penegakan hukum dalam berbagai Kasus yang terjadi di Soppeng yang diduga belum ada hasil audit BPK yang hanya diduga menggunakan pendapat ahli kemudian menetapkan tersangka.
Namun dalam statement narasumber ada kewenangan penyidik untuk menentukan apakah proses hukum dalam kasus tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak.
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Kegiatan yang disupport tiga narasumber ini berakhir sukses yang dihadiri ketua AJOI Jamal Hasan Basir, S.Sos, M.Si yang juga aktivis LSM, Pimred Potret Sulsel A Agus PH Rauf, Humas IWO Ahmad Mario, Pimred Okitanews Sahar, serta sejumlah insan pers lainya dan masyarakat.
Ketua panitia Nur Alam Abra menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah turut menyukseskan acara ini baik narasumber, panitia, para undangan, pihak Polres Soppeng, Pihak Kejaksaan Soppeng, Inspektorat dan lainnya.
(Red)