Lamongan, Kabartujuhsatu.news- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan beserta seluruh jajarannya yang diduga dan dinilai kinerjanya tidak profesional yang hanya bisa membangun pencitraan semata, ucap Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar, SE, SH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/23).
Menurutnya, Dirinya sungguh sangat kecewa melihat kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang ia duga sejumlah tindak pidana kasus korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan negeri Lamongan, hilang seperti ditelan bumi, katanya.
Kata Baihaki, "Dari beberapa kasus yang di duga Hilang seperti ditelan bumi diantaranya dugaan kasus Korupsi pembangunan RPHU, Pokir tahun 2017, pembangunan sentra kuliner Sukodadi (SKS) dan kasus OTT Lurah Tlogoanyar, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Parkir dan Retribusi Masuk wisata religi budaya Sunan Drajat dan masih banyak kasus yang lainnya yang diduga hilang di telan bumi dan sampai detik ini tidak ada kabarnya, tuturnya.
Dikatakannya, "Hanya pada awal-awalnya saja yang viral dan sangat luar biasa pemberitaannya, namun pada faktanya hingga detik ini tidak ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam beberapa dugaan kasus Korupsi tersebut, tandasnya.
"Maka dari itu, Kata Baihaki, kami menduga bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan Nol Besar dan hanya pandai membangun pencitraan semata biar terkesan garang dan sangar, padahal menurut penyampaian dari salah satu sumber yang dapat dipercaya bahwa dari beberapa dugaan kasus Korupsi tersebut sudah ada hasil audit kerugian keuangan negara dari salah satu Universitas yang ada di kota Surabaya, ucapnya.
"Jadi menurut kami apa kita semua harus diam melihat kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan seperti ini, pungkasnya kesal.
Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak kejaksaan negeri Lamongan.