Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

    Kabartujuhsatu
    Senin, 18 Desember 2023, Desember 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T22:47:28Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.


    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media kabartujuhsatu.news pada Senin (18/12/2023).


    Adapun orang terperiksa yang dimaksud yakni :


    “RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.


    S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.


    AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.


    EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.


    MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.


    ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa”, ujar Kapuspenkum.


    Kapuspenkum Kejagung juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.


    “Adapun ketujuh orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr Ketut Sumedana.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini