Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,
Surat keterangan terkait kepemilikan sertifikat bahwa benar milik AM yang di keluarkan oleh salah seorang oknum sekertaris Desa yang ada di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur diduga fiktif.
Bahkan dalam surat keterangan dari salah satu oknum sekretaris Desa tersebut menyebutkan bahwa terkait kepemilikan sertifikat belum dibalik nama namun pemiliknya telah meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap saat nasabah di salah satu pembiayaan di Kecamatan Tomoni Inisial AM mengalami tunggakan kredit setelah pegawai pembiayaan ingin melakukan penyegelan terhadap lahan sertifikat yang dijadikan agunan oleh AM. Selasa (5/12/2023).
Namun ternyata pemilik asli sertifikat tersebut keberatan karena menurutnya sertifikat tersebut hilang, bahkan pemilik aslinya belum meninggal.
Pemilik mengaku tidak tahu menahu bahwa sertifikatnya yang hilang tersebut digunakan oleh seseorang dengan inisial AM sebagai agunan di pembiayaan, tutur karyawan salah satu pembiayaan yang enggan di sebutkan namanya kepada media ini.
Ia menuturkan bahwa, "Saat diperlihatkan surat yang di terbitkan oleh oknum Sekdes di Kecamatan Tomoni Timur, sertifikat SHM NO 442 dengan Luas lahan 2500 M2, telah dibeli oleh saudara AM, katanya.
Dengan adanya surat
tersebut pemilik asli tetap mengatakan ini tidak benar,.
"Saat kami (pegawai pembiayaan red) mencari tahu kebenarannya dengan cara mendatangi oknum sekdes tersebut, jelasnya.
"Betapa terkejutnya Kami, "Ternyata benar oknum Sekdes tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang membuat Surat keterangan tersebut.
"Bahkan Sekdes tersebut mengaku akan menyelesaikan permasalah ini, terang karyawan pembiayaan meniru ucapan Sekdes.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari oknum sekdes tersebut
Penulis : ISK