Kampanye Supriansa di Kelurahan Botto Sesuai Regulasi Diapresiasi Panwascam
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kampanye Supriansa di Kelurahan Botto Sesuai Regulasi Diapresiasi Panwascam

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 12 Januari 2024, Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T06:44:53Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news," Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa, SH, MH yang kini kembali maju sebagai Caleg di Dapil Sulawesi Selatan 2 yang meliputi 9 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Soppeng terus melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat di masa kampanye pemilu 2024 di apresiasi Panwaslu Kecamatan Lalabata. Sabtu (13/1/2024).


    Sosialisasi dan kampanye yang dilaksanakan di warkop Fitri jalan Samudera Kelurahan Botto diawali dengan pembagian kalender, Pamflet Caleg, kartu nama dan Tumbler (Tempat air minum) serta tim Super menyampaikan bahwa dalam kegiatan kampanye ini di harapkan warga yang hadir untuk tidak mengikutkan anaknya yang masih di bawah umur pada pemilu 2024 mendatang.


    Atas penyampaian tersebut sontak anggota panwaslu kecamatan Lalabata yang terdiri dari 4 orang yang hadir memantau mengapresiasi himbauan tersebut.


    "Kampanye pak Supriansa ini bagus karena mengumumkan lebih awal untuk tidak melibatkan anak-anak, ujar salah satu anggota panwaslu kecamatan Lalabata yang berhijab tersebut yang tidak sempat di konfirmasi namanya.


    Sementara itu, Supriansa,SH, MH anggota DPR RI yang saat ini duduk di komisi III dalam mengawali titik kampanyenya terlebih dahulu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang hadir.


    Supriansa menyampaikan bahwa apa dasar hukumnya Panwas mesti hadir di tengah-tengah kita ?.


    Supriansa menjelaskan bahwa Panwas menjadi sangat penting dalam rangka menjadi wasit di dalam kegiatan diibaratkan sebuah pertandingan yakni, "Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa yang menjadi standar seorang calon harus berpegangan pada peraturan  pasal 33 ayat 2 PKPU nomor 15 tahun 2023.


    Pada ayat 2 pasal 33 tersebut peserta pemilu baik pribadi maupun lembaga atau partai diberikan kesempatan untuk memberikan bahan kampanye kepada masyarakat berupa selebaran brosur, pamflet, sticker, pakaian, penutup kepala (hijab, topi, peci), alat minum atau alat makan (tumbler, piring), kalender, kartu nama, Pin, alat tulis.


    Begitu pula dengan ayat 7 pasal 33 PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan besaran harga bahan kampanye, tuturnya.


    Diluar daripada itu, kata Supriansa," sama sekali akan bertentangan pasal 33 ayat 2 PKPU nomor 15 tahun 2023 jelasnya.


    Ia mencontohkan ketika ada oknum calon datang membawa uang dan di dapat oleh panwaslu maka itu sudah pasti akan di laporkan dan itu akan di sidangkan di Gakumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) sebagai pelanggaran pemilu.


    Hal itu ditegaskan oleh aturan untuk menciptakan demokrasi yang baik, demokrasi yang menolak namanya politik uang,  kenapa demikian karena kita ingin melahirkan pemimpin yang memiliki kualitas, melahirkan anggota DPR yang berintegritas yang memiliki gagasan yang baik untuk kepentingan bangsa, tandasnya.



    Iapun menghimbau jika didapatkan demikian agar melaporkan ke Panwas.


    "Begitu ada yang money politik memberikan panduan diluar daripada pasal 33 ayat 2 maka itu pelanggaran, dan itu tidak boleh terjadi, tegasnya.


    "7 hari selesai, 3 hari persidangan, mesti putus (ada keputusan). terangnya.


    Supriansa menegaskan bahwa aturan itu dibuat agar supaya calon pemimpin tidak karena mengandalkan uang untuk menjadi pemimpin sebab jika mengandalkan uang untuk menjadi pemimpin maka kapan anak-anak kita yang bukan orang kaya menjadi pemimpin, urainya.


    Supriansa mencontohkan saat memulai karier di politik yang tidak mengandalkan uang sehingga dapat terpilih. 


    "Alhamdulillah masyarakat telah mengamanahkan dan kesempatan itu saya pergunakan dengan baik sebagai anggota DPR RI yang terus bersuara untuk kepentingan masyarakat, pungkasnya.


    Sekadar diketahui perjuangan Supriansa telah membuahkan hasil seperti pembangunan gedung baru Mako Polres Soppeng maupun masyarakat yang ada di pegunungan yang terkadang memiliki masalah hukum terkait hak bercocok tanam di daerah kawasan hutan lindung.


    Diakhir orasi politiknya, Supriansa juga berkesempatan melakukan kampanye terhadap dirinya yang kini maju sebagai Caleg di Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan 2 dengan nomor urut 5 dengan menyampaikan warna surat suara adalah warna kuning untuk caleg DPR RI, coblos nomor 5 atau nama Supriansa dan jangan mencoblos dua kali (lambang partai dan nama) namun cukup nama atau nomor urut saja, imbuhnya.


    Turut memantau dalam kegiatan tersebut yakni Panwaslu Kecamatan Lalabata dan pihak kepolisian Polres Soppeng serta sejumlah awak media.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini