Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Soppeng Irwan Usman menyampaikan bahwa calon pemilih boleh didampingi saat pemungutan suara di pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan kabartujuhsatu.news di sela-sela acara simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan SIREKAP Pemilu Serentak 2024 yang dilangsungkan di Lapangan Gasis Watansoppeng, Rabu (31/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman mencontohkan bagi Kelompok disabilitas dan lanjut usia (lansia) dapat dibantu oleh pendamping dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Soppeng menyampaikan bahwa, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik.
"Pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), ujar Irwan Usman.
Menurutnya, tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas, namun, pendamping memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun.
"Hal itu untuk menjamin kerahasiaan, dan pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara, terangnya.
"Dengan catatan mengisi formulir surat pernyataan pendamping, yang secara prinsip, pendamping ini hanya membantu penyandang disabilitas dan lansia dalam memudahkan memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi 2024 nanti, tandasnya.
Selain itu lanjut Ketua KPU Soppeng bahwa, " Bagi warga masyarakat calon pemilih yang sakit dan bukan di rawat di Rumah Sakit itu juga dapat di kunjungi oleh petugas KPPS 4 dan Petugas KPPS 6 untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024 mendatang, pungkas Irwan Usman membeberkan disela kegiatan simulasi yang merupakan bentuk edukasi kepada calon pemilih dan penyelenggara untuk lebih memahami alur dan estimasi waktu proses pemungutan suara serta potensi permasalahan yang terjadi.
(Red)