Mentan Amran Sulaiman Angkat Bicara Soal Syarat Wajib Tanam Impor Bawang Putih
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mentan Amran Sulaiman Angkat Bicara Soal Syarat Wajib Tanam Impor Bawang Putih

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 Januari 2024, Januari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-20T05:33:22Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartijuhsatu.news, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan terkait dengan syarat wajib tanam impor bawang putih yang disebut gagal dan tidak efektif oleh Ombudsman RI.


    “Kalau saya yang baik-baik dilanjutkan, apanya yang tidak baik sih kalau wajib tanam itu?” ucap Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024 kemarin.


    Menurut Amran Sulaiman keberhasilan kebijakan tersebut tidak mudah untuk dicapai. “Sukses itu tidak mudah, seperti food estate. Pertanian itu tidak bisa instan. Masih ingat tidak? dulu banyak yang mengatakan almost impossible bisa swasembada” tuturnya di kutip Sabtu (20/1/2024).


    Mentan Amran lebih lanjut mengatakan bahwa wajib tanam sebesar 5 persen dari total kuota Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis, sebutnya.


    Amran Sulaiman menolak jika ketentuan wajib tanam dihapus karena pelaksanaannya belum maksimal.

    Mentan Amran menekankan bahwa wajib tanam merupakan niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.


    “Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna.


    "Tetapi yang terpenting, bagus enggak niat awal Kementan wajibkan tanam 5 persen?.


    "Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah,” ujar Amran Sulaiman.


    Adapun sebelumnya, Ombudsman RI menilai kebijakan wajib tanam dalam impor bawang putih gagal mencapai tujuannya.


    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan ini tak mampu menggenjot produksi bawang putih di dalam negeri.


    Selama ini para importir bawang putih yang telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian wajib menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor.


    Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.


    Namun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi bawang putih mengalami tren penurunan dari 2018 hingga 2022. Pada 2022, ujar Yeka,


    Bahkan katanya, produksi bawang putih dalam negeri hanya 30.194 ton. Angka ini menurun dari produksi tahun sebelumnya sebanyak 45.092 ton.


    "Kalau gagal, evaluasi dong di mana letak kegagalannya.


    "Ini salah satu bukti dari wajib tanam yang gagal," kata Yeka, Selasa, 16 Januari 2024 lalu.


    Sumber : Tempo

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini