Pemilu 2024 Pesta Demokrasi 5 Tahunan Wajib Tanpa Intervensi Tangan Kekuasaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemilu 2024 Pesta Demokrasi 5 Tahunan Wajib Tanpa Intervensi Tangan Kekuasaan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 08 Januari 2024, Januari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-01-08T14:28:15Z
    masukkan script iklan disini

    Pengamat Hukum Politik Suta Widhya, SH (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pengamat Hukum Politik Suta Widhya, SH mengatakan pemilu 2024 pesta demokrasi 5 tahunan wajib tanpa intervensi tangan kekuasaan, Ujarnya Senin (8/1/2024).


    Menurutnya, "Ada aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu.


    Suta Widya menyebut, "Salah satu kewajiban terbaru yang harus dipatuhi PNS sesuai PP No 94 Tahun 2021 yakni bersikap netral dalam kampanye pemilu, terangnya.


    Lanjut kata Pengamat dan Hukum Politik ini bahwa "Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf (n) PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.


    "Dukungan yang dimaksud  bisa beragam bentuknya mulai dari ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


    "PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


    "Kemudian, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


    Selain itu, "Memperhatikan sebagaimana hal tersebut di atas apakah Pemerintah  berani  dengan melalui atau  sudahkah menerbitkan atau menginstruksikan instansi terkait sebagai bukti dalam keseriusan dan ketnetralannya dalam pelaksanaan pemilu  14 Pebruari 2024 mendatang ?.


    "Bentuk keseriusan tersebut  tentunya berupa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  pada tanggal 14  bulan Pebruari 2024 nanti.


    "Nantinya, SKB  tersebut ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, Kementerian ASN, dan Bawaslu dengan  mengacu pada :


    1). Undang - Undang  Republik Indonesia  Nomor. 7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum.


    2.).Undang - Undang  Republik Indonesia  Nomor  7 Tahun 2017  Pasal 10 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.


    3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


    4). Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS pasal 5 huruf n.



    5). Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS.


    "SKB tersebut sebagai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


    "Diterbitkan SKB sebagai dasar atau acuan  bagi Kepala Daerah dan instansi terkait dalam menindak dan memberikan sangsi yang tegas untuk ASN terhadap personil tersebut sebagaimana laporan dari Bawaslu dan KPU.


    "Keikutsertaan dan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan guna memproses dan menindak serta memberikan sanksi yang tegas terhadap personil PNS yang ikut kampanye sebagaimana diatur dalam PP No.94 tahun 2021  tanggal 31 Agustus 2021.


    "Dalam Pasal 5 huruf (n) PP Nomor 94 Tahun 2021 yang termasuk dalam larangan adalah memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
    Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


    "Jadi yang dilarang adalah, "Pertama, ikut kampanye, kemudian Kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, Ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Keempat, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Kelima, membuat keputusan dan/atau tindakan yang
    menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, Keenam, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau, Ketujuh, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, pungkas Suta Widhya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini