Kendari, Kabartujuhsatu.news,- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengamankan 400 tabung LPG 3 Kilogram dan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada awal Januari 2024. "Pada tanggal 9 Januari 2024, di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, kami berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai sopir dan penumpang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang memuat 200 tabung gas LPG 3 KG," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 25 Januari 2024.
Pada hari Rabu, 10 Januari 2024, pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG. "Kami berhasil mengamankan sopir dan penumpang, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax serta 200 tabung gas LPG 3 kg," tambahnya.
Selain itu, pada tanggal 20 Januari 2024, terdapat penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite.
Dalam menghadapi masalah ini, Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak.
"Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi," pungkasnya.*