Tegas, Bawaslu Soppeng Keluarkan Himbauan, Partai Politik, Caleg dan Tim Kampanye Capres-cawapres Wajib Laksanakan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tegas, Bawaslu Soppeng Keluarkan Himbauan, Partai Politik, Caleg dan Tim Kampanye Capres-cawapres Wajib Laksanakan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 20 Januari 2024, Januari 20, 2024 WIB Last Updated 2024-01-20T09:08:02Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi (Ist).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan bernomor : 011 /PM.00.02/K.SN-17/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dengan Perihal Himbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Soppeng pada tahapan Kampanye
    Pemilihan Umum melalui Rapat Umum dan Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring.


    Himbauan tersebut di tujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Soppeng, Tim Kampanye Pemilu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di wilayah Se-Kabupaten Soppeng serta para Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.


    Sebagai dasar hukum surat tersebut yakni 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 10.Keputusan Bersama Badan Pengawasa Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Pers, Nomor: 3740.1/PM.04/K1/12/2023, Nomor: 02/KPI/HK.02.01/12/2023, Nomor: 72/PR.07- NK/01/2023, Nomor: 02/PKS/DP/XII/2023 tentang pengawasan dan pemantauan kampanye Pemilu melalui Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 11.Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negera, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/ PM.01/ K.1/ 09/2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


    Surat himbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi tersebut dilakukan dalam rangka 10 hal yakni :

    Memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas di Wilayah Kabupaten Soppeng pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum melalui Rapat Umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring.

    Maka Bawaslu Kabupaten Soppeng mengimbau untuk memastikan iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat dengan jadwal awal pada minggu, 21 Januari 2024 dan jadwal Akhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.


    Selanjutnya untuk memastikan materi iklan Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.


    Kemudian juga untuk memastikan materi iklan Kampanye Pemilu telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Selanjutnya untuk memastikan pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum sebanyak: a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.


    Juga memastikan pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum di :


    a. lapangan;

    b. stadion;

    c. alun-alun; atau

    d. tempat terbuka lainnya.


    Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah dan disampaikan juga salinannya kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng.


    Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.


    Mematuhi Keputusan terkait Pelaksanaan Teknis Kampanye Rapat Umum yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Soppeng dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan terkait dengan Kampanye Rapat Umum, Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet.


    Demikian penyampaian imbauan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih, cap dan tertanda Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi dengan tembusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, sebagai laporan, Ketua KPU Soppeng di Watansoppeng dan Ketua Asosiasi Media/jurnalis se Kabupaten Soppeng di wilayah Kabupaten Soppeng masing-masing di tempat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini