Bawaslu Kabupaten Soppeng Layangkan Surat Himbauan di Masa Tenang Pemilu 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Kabupaten Soppeng Layangkan Surat Himbauan di Masa Tenang Pemilu 2024

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 09 Februari 2024, Februari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-02-10T05:34:34Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan himbau Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Soppeng pada Masa Tenang.


    Hal itu berdasarkan surat nomor 018/PM.00.02/K.SN-17/02/2024 tertanggal 6 Pebruari 2024 yang ditujukan kepada, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Soppeng, Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Soppeng serta Narahubung /LO Calon anggota DPD RI Tingkat Kabupaten Soppeng.


    Surat yang di tanda tangani dengan cap stempel ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si tersebut dengan harapan untuk dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti.


    Adapun Dasar Hukum surat himbauan tersebut yakni,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum,
    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng Nomor 228 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Pemilihan Umum Tahun 2024.


    Dalam surat tersebut, tertulis, Bawaslu Kabupaten Soppeng memeberikan himbauan ini dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Soppeng pada masa tenang, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Peraturan mengenai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum:


    Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagai berikut:


    a) Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial, dengan jadwal awal pada Hari Selasa, 28 November 2023 dan jadwal akhir pada Hari Sabtu, 10 Februari 2024.


    b) Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring, dengan jadwal awal pada Hari Minggu, 21 Januari 2024 dan jadwal akhir pada Hari Sabtu, 10 Februari 2024.


    c) Masa Tenang, dengan jadwal awal pada Hari Minggu, 11 Februari 2024 dan jadwal akhir pada Hari Selasa, 13 Februari 2024.


    2. Peraturan mengenai Masa Tenang:


    (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, pada Pasal- Pasal sebagai berikut:


    Pasal 1 angka (36), yang berbunyi:


    36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.


    Pasal 276, yang berbunyi:


    (1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.


    Pasal 278, yang berbunyi:


    (1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. 

    (2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:


    a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon;


    c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau


    d. memilih calon anggota DPD tertentu.


    Pasal 287 angka (5), yang berbunyi:


    (5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu


    Pasal 449 ayat (2), yang berbunyi:


    (2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.


    (b) Pasal 1 angka (29) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, yang berbunyi:


    29. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.


    (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:


    Pasal 1 angka (29), yang berbunyi.


    27. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu


    Pasal 27, yang berbunyi:


    (1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa tenang. 


    (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. 


    (3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.


    (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.


    Pasal 56 angka (4), yang berbunyi:


    (4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.


    3. Peraturan mengenai Pengawasan terhadap Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu:


    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:


    Pasal 19 ayat (1), huruf (c), huruf (d) dan huruf (e), yang berbunyi:


    (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan cara memastikan:


    C. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;


    d. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan dimulainya Masa Tenang sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan


    e. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.


    Pasal 42, yang berbunyi:


    (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pengawasan di Masa Tenang


    (2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.


    (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:


    a Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang:


    b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang: Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial. 


    C didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan


    d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.


    4. Peraturan mengenai sanksi dan ketentuan Pidana Pemilu pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum:


    (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:


    Pasal 492, yang berbunyi:


    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


    Pasal 509, yang berbunyi:


    Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


    Pasal 523 ayat (2), yang berbunyi:


    2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).


    (b) Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berbunyi: Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.


    C. Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Soppeng. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng mengimbau untuk:


    1 . Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:


    a. tidak menggunakan hak pilihnya.


    b. memilih Pasangan Calon.


    c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau


    d. memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertentu.


    2. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.


    3. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.


    4. Memastikan peserta pemilu Tahun 2024 tidak melakukan kampanye pada Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.


    3. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.


    4. Memastikan peserta pemilu Tahun 2024 tidak melakukan kampanye pada Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk siaran berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye peserta Pemilu


    5. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Kabupaten Soppeng pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu Sabtu 10 Februari Pukul 23:59 Wita.


    6. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu saat memasuki masa tenang yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024.
    Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


    Sekadar diketahui surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai laporan, Bupati Soppeng di Watansoppeng, Kepala Kepolisian Resor Soppeng di Watansoppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng di Watansoppeng, Ketua KPU Soppeng di Watansoppeng, Ketua Asosiasi Media/jurnalis se Kabupaten Soppeng di wilayah Kabupaten Soppeng, para Pimpinan Redaksi Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik di wilayah Kabupaten Soppeng dan Ketua Panwascam se Kabupaten Soppeng.


    (Red/**) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini