Diduga Kongkalikong, Oknum Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Kongkalikong, Oknum Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil

    Kabartujuhsatu
    Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T13:02:34Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, Kendati telah ada aturan yang melarang untuk mengekspor kepiting berkarapas kecil namun ternyata diduga diam-diam hal ini tetap dilakukan seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Kabarnya ia setiap hari bisa mengekspor kepiting dibawah 12 cm ke Shanghai, Cina melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA).

    Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengaku juga mendengar kabar itu. Menurut mereka modusnya dengan menyisip kepiting ukuran 12 cm keatas dengan yang berukuran dibawah 12 cm.

    "Biasanya yang diperiksa hanya beberapa koli dari puluhan koli yang hendak dikirim. Koli-koli yang diperiksa berisi kepiting sementara yang kepiting berkarapas kecil tidak diperiksa," ujar sejumlah sumber, Minggu (4/2/2024).

    Dugaannya hal ini bisa terjadi karena ada permainan antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan. "Karena tidak mungkin bisa ekspor kepiting ribuan kilogram setiap hari," katanya.

    Menurutnya, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari. "Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari," katanya lagi.

    "Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar," tambahnya.

    Dikatakannya larangan ekspor inj sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim, yang mana ukurannya harus 12 cm ke atas per ekornya.

    Hal ini menyebabkan banyak nelayan dan pengusaha perikanan mengalami penurunan pendapatan.

    "Namun ternyata larangan ini disiasati oleh seorang pengusaha, ia bisa mengekspor bebas tanpa hambatan," katanya lagi.

    "Kalau tidak ada kongkalikong antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan tidak mungkin bisa lolos ekspor kepiting muda," ucap sumber.

    Pihak kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres membantah kalau ada permainan dalam ekspor kepiting. Namun diakuinya memang saat pemeriksaan tidak semua koli diperiksa petugas Balai Karantina Ikan.

    "Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan," kata Sumina dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, Minggu (4/2/2024) malam.

    Perusahaan kargo ini diketahui  satu-satunya yang mengekspor kepiting. Ia juga mengaku pihaknya sering mengekspor kepiting melalui Jakarta dengan memegang Surat Keterangan Asal (SKA).

    Sedang pengusaha Sumatera Utara yang diketahui setiap hari mengekspor ribuan kilogram kepiting ke Shanghai, Jn menolak dikonfirmasi. "Maaf saya tidak mau menjawabnya, tetapi jika bisa diinformasikan siapa yang memberi informasi saya mau jawab," ujarnya melalui telepon, Minggu (4/2/2024) malam.

    Sementara nomor telepon Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara yang dihubungi, Senin (5/2/2024) ternyata diangkat seorang perempuan dan mengatakan bapak sedang tidak ada. 

    (RZ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini