Lombok Utara (NTB), Kabartujuhsatu.news,- Penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara melimpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pemilu (TIPILU) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis 01/02/2023.
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Lombok Utara saat pelimpahan didampingi oleh Staf P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH mengatakan Tersangka inisial F alamat Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat - Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada pada Minggu tanggal 24 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.