Lamongan, Kabartujuhsatu.news,- Sungguh sangat miris Oknum Caleg Incumbent No Urut 2 Dari Dapil 1 Lamongan yang diduga dengan sengaja melakukan Pelanggaran Pemilu dengan cara melakukan serangan fajar kepada masyarakat di dapilnya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, kepada media ini, Sabtu (10/2/2024).
Menurutnya, Dirinya sangat terkejut setelah mengetahui perbuatan Timses oknum caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut yang secara terang-terangan mendatangi langsung rumah warga yang ada Kecamatan Lamongan.
Baihaki mengaku memiliki bukti-bukti otentik berupa alat peraga surat suara yang hanya tertulis nama oknum caleg incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut yang dilengkapi dengan arah panah dengan tulisan Coblos, dan bukti otentik lainnya berupa amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 75.000, dengan pecahan mata uang Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000, yang kini sudah di pegang olehnya selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Baihaki Akbar mengatakan, "Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) selaku organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lamongan dan pihak-pihak terkait, ucapnya.
Baihaki lebih lanjut mengatakan, "Menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh oknum caleg incumbent no urut 2 Dapil 1 Lamongan itu telah melanggar Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 284, Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 286 ayat 2, UU Pemilu, pungkas Ketua Umum DPP AMI.
(Red)