JAM-Pidum Kejaksaan Agung Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    JAM-Pidum Kejaksaan Agung Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 25 Februari 2024, Februari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T05:20:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (26/2/2024).


    Adapun 6 tersangka yang di maksud yakni :


    1. Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    2. Tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    3. Tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    4. Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


    5. Tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


    6. Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Jampidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, terangnya.


    Selain itu, "Tersangka belum pernah dihukum, katanya.


    Selanjutnya, " Para tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


    Dr. Fadil Zumhana lebih lanjut memberi alasan yakni, "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.


    Kemudian,"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke
    persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


    Demikian juga dengan Pertimbangan sosiologis serta
    masyarakat merespon positif, tandas Dr. Fadil Zumhana.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang

    "Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
    perwujudan kepastian hukum, pungkas Dr. Fadil Zumhana.


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini