Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 s/d tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung melalui Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).
Andrie Wahyu Setiawan menyebut saksi yang diperiksa yakni EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Andrie menjelaskan, saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.
Dikatakan Andrie bahwa Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya.
(Red)