Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Milik Yayasan BHS Berupa Asrama Mahasiswa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Milik Yayasan BHS Berupa Asrama Mahasiswa

    Kabartujuhsatu
    Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T14:59:42Z
    masukkan script iklan disini


    Palembang, Kabartujuhsatu.news, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.


    Penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS) berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.


    Penahanan 2 tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.Η dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).


    Vanny Yulia menyampaikan bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu:


    1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.


    2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.


    3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :


    TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023; 4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :

    TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023; 5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;


    Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print-03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas lib Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.


    Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".


    Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.


    Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang. 


    Adapun Perbuatan para tersangka melanggar:


    Primair:


    Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


    Subsidair:


    Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Modus Operandi:


    Bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk  menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.


    Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


    Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.


    Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


    Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. 


    Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia.


    Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. 


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini