Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, telah menegaskan bahwa tidak perlu lagi pendaftaran perusahaan media pada Dewan Pers (DP).
Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.
“Itu rezim UU Pokok Pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.
Ninik juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers yang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain adalah mendata Perusahaan Pers, namun, pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan Perusahaan Pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelas Ninik.
"Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
"Selanjutnya, pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa Perusahaan Pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan Pers, pungkasnya.
Sumber : laman Dewanpers