Parepare, Kabartujuhsatu.news, Polsek Ujung, melaksanakan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara. (21/2/2024).
Kegiatan ini bertempat di halaman mapolsek ujung, kota pare-pare yang dihadiri langsung Kapolsek Ujung bersama dengan personil Polsek Ujung.
Dalam arahan Kapolsek Ujung, mengatakan bahwa dalam kontestasi Pemilu, ditekankan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga Netralitas Pemilu dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Ditekankan kepada seluruh anggota, bahwa sebagai anggota Kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia dengan mempedomani norma, aturan serta tata tertib yg berlaku di lingkup Polri beberapa diantaranya:
- Peraturan Pemerintah, Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.
- Peraturan Pemerintah, Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
- Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lanjutnya lagi, agar masing-masing anggota paham betul akan tugas dan tanggung jawabnya, kepada para Kanit/Panit diharapkan pro aktif dlm mengarahkan, membimbing dan mengingatkan masing² anggotanya khususnya pelaksanaan apel pagi maupun tugas rutin.
Sementara untuk para Bhabinkamtibmas harus paham betul perihal situasi dan tingkat kerawanan di wilayah binaannya, tetap jaga Netralitas dan jangan terlibat dlm Politik Praktis.
Poin utama lainnya disampaikan kepada seluruh personil agar bijak dalam menggunakan Media Sosial (FB, TikTok, WA dan sebagainya) dengan tidak melakukan postingan yg dapat memicu permasalahan di lingkup internal Kepolisian maupun eksternal.
Agar setiap personil wajib memperhatikan kerapihan/ performance dalam berpakaian sebagaimana ketentuan yang berlaku termasuk juga sikap tampang.
Tak hanya itu, pada fungsi Reskrim agar teliti betul dalam administrasi penyidikan dan pahami SOP penanganan perkara guna menghindari terjadinya Pra Peradilan.
Jika dalam penanganan perkara ada tersangka perempuan dan bila dilakukan penahanan agar segera dilimpahkan tempat penahanannya ke tingkat Polres.
Bagi yang melaksanakan tugas jaga, agar di cek betul perihal barang tahanan dan barang bawaan pembesuk tahanan. Lakukan sortir terhadap barang apa saja yg bisa dibawa masuk dan jangan sampai ada barang yg sifatnya terlarang seperti pisau, silet, ikat pinggang, gelas kaca, sendok besi dan sebagainya yg berpotensi dapat dijadikan sebagai alat untuk merusak atau melarikan diri.
"Tetap lakukan pengecekan secara berkala khususnya pada jam² rawan.
Dan himbauan terakhir, disampaikan kepada seluruh rekan agar tetap hadir melaksanakan apel pagi sebelum pelaksanaan tugas, sebagai wujud kesiapan kita untuk melaksanakan tugas.
"Jika berhalangan atau ada keperluan lain agar tetap melaporkan diri pada Unit Provos. (**)