Parepare, Kabartujuhsatu.news- Polsek Soreang Polres Parepare kembali melimpahkan seorang pria berumur 30 tahun ke Kejaksaan Negeri Parepare, pria berumur 30 tahun ini berinisial WP beralamatkan di Kabupaten Pinrang, yang di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelimpahan WP (30) bersama barang buktinya di lakukan Penyidik Polsek Soreang setelah Berkas Perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
Proses pelimpahan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada hari Senin (5/2/2024) siang.
Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan WP (30) tersebut.
"Hari ini, kita limpahkan tersangka WP (30) bersama barang buktinya setelah Berkas Perkaranya di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ". Kata H. Muh. Amin membenarkan.
Di sebutkan H. Muh. Amin, bahwa tersangka WP di persangkakan melanggar pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
H. Muh. Amin juga menuturkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan oleh WP (30).
Menurut Kapolsek Soreang, "Laporan Polisinya tertanggal 19 Desember 2023, WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh WP, dan barang bukti 3(tiga) lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP ". Tutur H. Muh. Amin.
Melengkapi keterangannya, Kapolsek menyebut, pelimpahan tersangka WP (30) dan barang buktinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum / Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare Andi Novianti Andriani, S.H.,M.H, pungkasnya.
(Red)