Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Soppeng Abd. Jalil, S.Pd, M.Pd bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sentra Gakkumdu Bawaslu kabupaten Soppeng meningkatkan status pelanggaran pemilu ke tahap penyidikan atas temuan dugaan money politik di masa kampanye Pemilu 2024 dengan meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Polres Soppeng untuk di proses lebih lanjut berdasarkan hasil yang keputusan Sentra Gakumdu pada Kamis dini hari (23/2).
Keputusan itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi perihal kasus tersebut, Jumat (23/2/2024).
Menurut Hasbi, Penerusan Hasil Temuan itu berdasarkan surat Nomor: 004/Reg/TM/PL/ Kab/27.17/II/2024 Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Dalam kasus tersebut, MW merupakan Caleg PPP Dapil 8 Sulsel yang diduga memenuhi unsur tindak pidana Pemilu yang disangkakan Pasal 523 Ayat (1) juncto 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Muhammad Hasbi menyebut Pentingnya penegakan hukum pemilu untuk memastikan hasil pemilu yang halal, berintegritas dan berkualitas, ujarnya.
"Kinerja Senta Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) selama tahapan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan adalah komitmen untuk Penegakan hukum pemilu sebagai jawaban atas suasana kebatinan masyarakat yang membutuhkan keadilan Pemilu bagi semua.
"Olehnya itu saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakumdu sekaligus menyampaikan terimakasih atas seluruh kasus yang tertangani yang hingga hari ini sudah ada 3 kasus, terang Hasbi.
"Saya paham masyarakat banyak berharap kepada Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) sebagai salah satu sarana mencegah anomali pemilu melalui penegakan hukum pemilu, pungkas Ketua Bawaslu kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi.