Tegas, Aktivis di Makassar Nyatakan Sikap Siap Kawal Proses Pemilu 2024 Hingga Tuntas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tegas, Aktivis di Makassar Nyatakan Sikap Siap Kawal Proses Pemilu 2024 Hingga Tuntas

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-18T00:28:53Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujusatu.news, Gabungan aktivis di makassar provinsi sulawesi selatan menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal pelaksanaan dan atau proses pemungutan suara serta perhitungan suara di Pemilu 2024 yang dinilainya ada dugaan cacat hukum dan atau merusak prinsip demokrasi.

    Adapun hal tersebut disampaikan oleh tujuh aktivis diantaranya, HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar Konferensi Pers, pada Jum'at (16/2/2024) Malam dan menyatakan sikap bersama.

    Ketujuh aktivis tersebut menyatakan bahwa dengan telah terlaksanakanya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan terus dikawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

    "Kami akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi". Ujar salah satu aktuvis yang disapa Muhammad Vicky.

    Selain itu, Mereka menegaskan pihaknya akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.


    Dikesempatan itu juga, Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa dengan telah terlaksanakanya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka melalui kesempatan ini kami akan mengawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terang Fiky dihadapan awak media.

    Fiky juga menyampaikan akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi, kemudian juga mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

    "Adapun pelanggaran tersebut lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202, pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini