Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Soppeng kembali menangani perkara pelanggaran pemilu 2024 dan kini diteruskan kasusnya ke polres Soppeng yang penyerahan berkasnya dilakukan pada Rabu (28/2/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos.M.Si saat di konfirmasi Kamis (29/2/2024).
"Ia benar ada satu kasus lagi terkait dugaan pelanggaran Pemilu kita (Gakkumdu Bawaslu, red) teruskan perkaranya ke Polres Soppeng, Ujarnya.
"Dugaan pelanggaran tersebut adalah temuan Bawaslu kabupaten Soppeng, ungkapnya.
Hasbi menyebut Dugaan pelanggaran tersebut dengan nomor registrasi 006/TM/PL/Kab/27.17/II/2024.
"Kasus ini kami teruskan kepada Penyidik Kepolisian Resor Soppeng untuk diproses lebih lanjut, terangnya.
Menurutnya, terlapor HN diduga telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan Pasal 523 Ayat (1) juncto 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tandasnya.
(Red)