Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana SYARIF ABDULLAH
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana SYARIF ABDULLAH

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T04:41:20Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.



    Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yakni atas nama
    Syarif Abdullah, tempat lahir Kediri, Usia/tanggal lahir 68 Tahun/19 Agustus 1956, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pekerjaa Pensiunan, alamat Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.


    Terpidana Syarif Abdullah (ist). 


    Dalam kasus ini, Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.


    Menurut keterangan Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, M.H Kasubid Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung bahwa, Akibat perbuatan terpidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah), ucapnya Jumat (23/2/2024).


    "Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, jelasnya.


    "Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). 


    "Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara


    Dikatakan Andrie Wahyu, "Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.


    "Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian. hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.



    Sumber : Puspenkum Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini