Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana ANTONO
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana ANTONO

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 23 Februari 2024, Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-24T06:30:39Z
    masukkan script iklan disini


    Nganjuk, Kabartujuhsatu.news, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.


    Hal itu disampaikan Andrie Wahyu Setiawan, S.H, S.Sos., M.H Kasubid Kehumasan pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).


    Menurut Andrie, Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaikni :
    Nama Antono, Tempat lahir Pamekasan, Usia/tanggal lahir 54 Tahun/5 Juni 1970, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 


    Andrie menuturkan bahwa Antono ini merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "korupsi secara berlanjut.


    "Akibat perbuatan Antono, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), jelasnya.


    "Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus- TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta. rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.



    "Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


    "Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.


    Sekadar diketahui, Saat diamankan, terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.


    Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini