Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Kelahiran Pare-Pare
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Kelahiran Pare-Pare

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 Februari 2024, Februari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-02-14T19:30:56Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news-Rabu 14 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten, Roland Yahya 44 tahun, alamat Jln.Kramat raya no 74.

    Diketahui sebelumnya, pria Kelahiran kota Parepare Sulawesi Selatan, ini merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

    Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

    Kendati pun, saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.


    Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

    (Red/K.3.3.1)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini