Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal itu sampaikan Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.
kepada media ini, Senin (4/3/2024).
Andre menerangkan, "Adapun saksi yang diperiksa yaitu TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Kasubid Kejagung menerangkan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, jelas Andrie.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, pungkasnya.
(Red)