Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dandim 1423 Soppeng Korem Toddopuli Kodam XIV Hasanuddin, Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi Kusmawan, ST, M.Tr (Han) menghadiri acara penetapan zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan 1445 H/2024 M yang dilangsungkan di aula kantor UPK kecamatan Lalabata Malaka, Selasa (5/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Bupati Soppeng yang diwakili oleh Sekda Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si, Ketua MUI Soppeng Dr KH Huzaema Rauf. M.Ag, Pimpinan Yayasan Muhammadiyah Drs. H.Kasniady, M.Pd, Ketua PD Muhammadiyah Drs Arsyad Makmur, M.Pd, Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Soppeng Muhammad Yunus, S.Ag, M.Pdi, Para Ketua UPZ Kecamatan dan sejumlah pimpinan organisasi/ormas islam.
Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM Satturi, S.Pdi, M.Pd dalam mengawali acara menyampaikan bahwa Penetapan kadar zakat fitrah lebih awal di laksanakan mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari serta memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah.
“Penetapan ini memberi kemudahan dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah,”kata Satturi.
Satturi juga mengaku pihaknya sudah melakukan survei harga beras dan jagung di sejumlah pasar yang ada di wilayah kabupaten Soppeng.
Ia menyebut harga pangan beras dan jagung bervariasi di setiap kecamatan dengan kualitas berbeda, mulai harga Rp. 11 ribu hingga Rp. 15 ribu.
Sementara itu, Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa survei harga itu menjadi pertimbangan maka sebagai masukan yang perlu juga menjadi pertimbangan adalah dengan melihat inflasi dan kondisi pendapatan masyarakat sehingga ada standar minimal dan maksimal dengan berbagai tingkatan pendapatan masyarakat.
Sementara itu, Dandim 1423 Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi mengatakan bahwa apapun keputusan dalam rapat ini pihaknya akan mengikuti, namun jika dimintai pendapat maka ada baiknya ada standarisasi.
Kapolres Soppeng yang diwakili oleh AKP Sulaiman dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa setelah ada keputusan nantinya kami minta pihak Bazanas untuk menyurat secara resmi untuk menjadi dasar dalam menyampaikan jumlah Zakat dan Fidyah bagi personel jajaran Polres Soppeng.
Berbagai masukan dan pertimbangan dalam rapat tersebut dan berakhir dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM Satturi.
Adapun keputusan yang ditetapkan oleh Baznas dengan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadhan tahun 1445 H/ 2024 M,yang dibacakan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi yakni sebesar Rp.11.000-jiwa dan Fidyah sebesar Rp.15.000-45.000 satu kali makan-jiwa yang berlaku di Kabupaten Soppeng.
Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dengan berdasarkan dari harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.11.000-liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.38.500- perjiwa.
“Bagi makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.11.000 maka Zakat Fitrahnya Rp.38.500-perjiwa.
Sedangkan bagi makanan pokoknya Jagung, zakat fitrahnya 3,5 liter X Rp.10.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.35.000-Per Jiwa.
Sedangkan bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.38.500 + Rp.35.000 ) : 2 = Rp.36.750-Per jiwa”.
Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.15.000 sampai dengan Rp.45.000 perhari perjiwa (di kondisikan sesuai perekonomian masing-masing).
Satturi menandaskan bahwa, penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah ini lebih awal di laksanakan agar bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang besaran fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun ini.
(Red)