Banten, Untuk mengantisipasi krisis kesehatan di masa mendatang, negosiasi penting telah dilakukan di Jenewa, Swiss pada 3 Oktober 2023 silam.
Hantunya mulai gentayangan meresahkan warga masyarakat. Apalagi kelak ancaman itu dinyatakan berlaku, semua aktivitas warga masyarakat dunia akan dibatasi, jauh lebih ketat dengan ancaman pelanggaran berat berikut sanksi dan hukumannya.
Pandemi Treaty resmi disebut "A Convention, Agreement Under the Constitution of The WHO to Strengthen Pandemic Prevention, Preparedness and Response atau sering disebut juga CA+ (CA Plus). Adapun tujuan peringatan awal dari Pandemi Treaty juga sebagai amandemen IHR untuk lebih memastikan kesiapan dan penanganan pandemi berikutnya dengan cara yang berkeadilan.
Febrian A. Ruddyard, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi Internasional di Jenewa mengungkap ikhwal pandemi Treaty, lewat media Gathering, 3 Oktober 2023.
Pandemi Treaty dan amandemen IHR sudah ditargetkan resmi pada Mei 2024, sehingga melahirkan instrumen dan mekanisme yang menginformasikan serta memperkuat upaya kesiapan, pencegahan serta respons terhadap pandemi tersebut (PPPR) oleh semua negara anggota bersama WHO serta semua pemangku kepentingan di semua tingkatan.
Dia juga mengakui Indonesia sangat berperan dalam upaya negosiasi untuk kedua instrumen tersebut. Dan Indonesia telah memperjuangkan isu keadilan untuk akses dan segala hal yang berkembang dalam masyarakat akibat dari isolasi penduduk untuk mengatasi Pandemi Treaty ini yang akan memperburuk kondisi ekonomi.
Jadi bisa dibayangkan bila dampak dari pemberlakuan kewaspadaan terhadap pandemi Treaty ini kelak di berlakukan di Indonesia, maka badai ekonomi akan berlipat lebih dahsyat dampak buruknya dibanding pandemi Covid-19 yang melantak Indonesia selama tahun 2021 hingga tahun 2022.
Karena itu beragam kajian mendalam dan penelisikan yang lebih bersifat investigasi mulai dilakukan oleh berbagai pihak guna memahami lebih jauh hal ikhwal pandemi Treaty dalam berbagai aspek muatan nilai politisnya yang sangat mungkin ditunggangi oleh kepentingan ekonomi, politik maupun budaya serta aksi perang biologis untuk kepentingan terselubung yang termuat di dalamnya.
Pertanyaan warga masyarakat yang kritis serupa ini, patut juga menjadi perhatian. Sebab pembelajaran dari Pandemi Covid-19 hingga sekarang di Indonesia masih meninggalkan banyak trauma.
Setidaknya dalam hal ekonomi yang tergasak akibat langsung maupun tak langsung dari bentuk teror terhadap tata kehidupan warga masyarakat.
Yang pasti, teror Pandemi Treaty yang membuat kecemasan warga masyarakat sungguh mengganggu dan lebih menakutkan, seperti penebaran nyamuk Wolbachia di beberapa daerah Indonesis yang tak jelas juntrungannya.
Banten, 12 Maret 2024
Penulis : Jacob Ereste